Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Sintang Resmi Disetujui

Menitterkini.com, SINTANG –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Sintang, Rabu (22/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, didampingi unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, instansi vertikal, BUMD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, juru bicara Badan Anggaran DPRD, Maria Magdalena, menyampaikan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Banggar mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp223,8 miliar, yang menunjukkan masih adanya belanja yang belum terserap secara optimal dan sejumlah kegiatan yang belum terlaksana.

Selain itu, Banggar menyampaikan delapan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang, di antaranya agar penyusunan belanja pegawai didasarkan pada kebutuhan riil, peningkatan sarana dan tenaga kesehatan di RSUD Ade M. Djoen, penguatan pengawasan oleh Inspektorat, percepatan sertifikasi aset daerah oleh BPKAD, penertiban pedagang di bahu jalan oleh Satpol PP, hingga pembinaan ASN dan PPPK dalam penggunaan media sosial secara bijaksana.

Usai penyampaian laporan Badan Anggaran, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil pembahasan Raperda tersebut. Sebanyak 27 anggota DPRD yang hadir secara bulat menyatakan setuju, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Sintang.

Dalam pendapat akhirnya, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas berbagai masukan, kritik, dan saran yang diberikan selama proses pembahasan.

“Hasil pembahasan ini tidak boleh hanya menjadi retorika, tetapi harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ronny menambahkan, pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 juga telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan Kabupaten Sintang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan program pemerintah, termasuk di sektor pelayanan kesehatan dan beberapa bidang lainnya. Karena itu, seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

“Rekomendasi DPRD menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki diri. Kami akan segera menggelar rapat bersama seluruh pimpinan OPD untuk mengidentifikasi persoalan, mencari akar masalah, dan merumuskan solusi agar seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Indra Subekti menutup rapat paripurna dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengikuti pembahasan hingga selesai serta berharap hasil persetujuan Raperda tersebut menjadi langkah nyata dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan kualitas pembangunan di Kabupaten Sintang.

Exit mobile version