Menitterkini.com, SINTANG –
Suasana di Rumah Betang Tampun Juah, Sabtu (2/5/2026), tak sekadar diwarnai pertemuan biasa. Aliansi Peduli Kemanusiaan tampil lantang membacakan pernyataan sikap terkait polemik aset milik Kongregasi Serikat Maria Montfortan (SMM) yang menyeret sejumlah pihak.
Dipimpin Petrus Nokan Lonayan, aliansi yang beranggotakan berbagai organisasi masyarakat itu menegaskan posisi mereka dalam menyikapi persoalan yang dinilai menyentuh aspek kemanusiaan, hukum, hingga keberlanjutan karya sosial.
Dalam pernyataan yang dibacakan, aliansi lebih dulu memberikan penghormatan kepada almarhum Pastor Jacques Maessen, SMM. Sosok tersebut dinilai berjasa besar melalui dedikasinya di bidang budaya, sosial, hingga pelestarian flora dan fauna di Kabupaten Sintang.
“Beliau adalah anggota resmi Kongregasi SMM dan telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tegas pernyataan tersebut.
Namun di balik apresiasi itu, aliansi menyoroti persoalan serius: hilangnya sembilan sertifikat aset milik Kongregasi SMM. Mereka menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut yang dinilai harus segera dituntaskan secara transparan dan akuntabel.
Aliansi secara tegas mendesak Hasudungan Pakpahan agar segera mengembalikan sertifikat hak milik atas nama Pastor Jacques Maessen. Batas waktu yang diberikan tidak lama—hingga 4 Mei 2026.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Sintang, untuk mempercepat penanganan laporan yang telah masuk sejak 27 Januari 2026 terkait dugaan penguasaan dokumen tersebut.
Di sisi lain, aliansi menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Sintang. Mereka bahkan berkomitmen mengawal jalannya persidangan hingga tuntas, seraya meminta majelis hakim bertindak adil dan objektif dalam perkara Nomor 126/Pdt.G/2025/PN Sintang.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas satu sertifikat hak milik yang disebut masih berada dalam penguasaan pihak lain.
Nada pernyataan semakin mengeras ketika aliansi menyinggung aktivitas Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS) atau SOC. Mereka meminta seluruh kegiatan lembaga tersebut dihentikan jika sertifikat tidak segera dikembalikan.
Bahkan, aliansi mendorong Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengambil alih dan melanjutkan aktivitas pelestarian orangutan di lahan yang diklaim milik Kongregasi SMM.
“Jika tidak ada kejelasan dalam batas waktu yang ditentukan, kami akan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu,” bunyi penegasan aliansi.
Pernyataan sikap ini menjadi sinyal bahwa persoalan aset tersebut tidak hanya berhenti di meja hukum, tetapi juga berpotensi meluas menjadi tekanan publik. Aliansi berharap semua pihak memberi perhatian serius agar polemik ini segera menemukan titik terang.
