Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Laka Bus Damri di Sanggau

Menitterkini.com, SINTANG-

Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas bus Damri yang terjadi pada 5 April 2026 di Kabupaten Sanggau.

PLT Kepala Cabang Jasa Raharja Sintang, Mario Riki P. Lubis, mengatakan pihaknya telah mengunjungi rumah ahli waris korban untuk memastikan penyerahan santunan berjalan dengan baik.

“Kami sudah melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban dan menyerahkan santunan kematian sebesar Rp50 juta. Dana tersebut juga sudah diterima dan masuk ke rekening ahli waris sebelum kami berkunjung,” ujarnya. Pada Rabu, (8/4/2026)

Ia menjelaskan, pemberian santunan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara melalui Jasa Raharja, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 yang menjamin penumpang angkutan umum.

Selain santunan untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja juga memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka.

“Untuk korban luka, kami sudah menerbitkan surat jaminan atau guarantee letter ke rumah sakit, khususnya RSUD Sanggau sebagai fasilitas kesehatan pertama. Untuk rumah sakit rujukan lainnya, jaminan juga sudah kami berikan secara verbal sambil menunggu proses administrasi lanjutan,” jelasnya.

Mario menegaskan, langkah cepat ini merupakan bentuk perhatian dan empati negara kepada para korban kecelakaan lalu lintas.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara melalui Jasa Raharja untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga korban.

“Kami berharap dana santunan ini dapat membantu keluarga, baik untuk kebutuhan mendesak maupun keperluan adat dan keagamaan dalam mendoakan almarhum,” tambahnya.

Sementara itu, bagi korban luka-luka, masyarakat diminta tidak khawatir karena seluruh biaya perawatan dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Exit mobile version