Menitterkini.com, SINTANG-
Pemerintah Kabupaten Sintang mengingatkan manajemen Hotel Charlie agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan operasional secara penuh.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan pemerintah daerah pada prinsipnya menyambut baik investasi yang masuk ke daerah. Namun, seluruh pelaku usaha tetap wajib mematuhi aturan dan melengkapi persyaratan administrasi yang berlaku.
“Saya hanya mengingatkan kepada manajemen Hotel Charlie agar segera melengkapi semua syaratnya. Pemda Sintang sangat berterima kasih ada investor yang mau berinvestasi di sini, tetapi semua persyaratan harus dipenuhi supaya operasionalnya tidak menimbulkan masalah,” kata Kartiyus.
Ia menegaskan, operasional usaha tanpa izin yang lengkap dapat dianggap sebagai kegiatan ilegal. Karena itu, manajemen hotel diminta menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu.
“Kalau operasional tanpa izin sama saja ilegal. Dari pada nanti panjang masalahnya, lebih baik lengkapi dulu seluruh persyaratannya, mulai dari PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga izin operasional hotel,” tegasnya.
Kartiyus juga menyampaikan, apabila seluruh perizinan telah lengkap, pemerintah daerah tentu akan mendukung kehadiran hotel baru di Kabupaten Sintang.
“Tidak apa-apa, nanti pasti semua senang Sintang punya hotel baru. Tapi ingat, jangan sampai menimbulkan persoalan karena izin belum lengkap,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Sintang akan lebih dahulu melakukan pengecekan di lapangan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Saya belum mendapat laporan resmi. Nanti OPD teknis akan kami perintahkan untuk meninjau ke lapangan,” katanya.
Kartiyus menegaskan pemerintah daerah akan memfasilitasi investor selama mereka mematuhi aturan yang berlaku.
“Prinsipnya pemda membantu memfasilitasi semua investor. Kami senang jika ada investasi masuk ke Sintang, selama itu mengikuti aturan yang ada,” ucapnya.
Namun ia juga mengingatkan, apabila aturan tidak diindahkan, pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas.
“Kalau tidak mengindahkan aturan, tentu ada sanksinya. Bahkan bisa sampai penutupan operasional,” tegasnya.
Kartiyus berharap manajemen hotel mengikuti arahan OPD teknis dan segera melengkapi dokumen yang masih kurang.
“Sayang kalau bangunannya sudah jadi tetapi tidak bisa beroperasi karena izin belum lengkap. Lebih baik ikuti saja aturan yang ada,” pungkasnya.
Kuasa pengurus perizinan Hotel Charlie, Bujang Syahrial, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan pihaknya, bangunan tersebut masuk kategori hotel melati, bukan hotel berbintang.
Menurut dia, perbedaan kategori hotel memang memengaruhi standar layanan maupun fasilitas. Namun demikian, izin dasar usaha tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apakah itu hotel bintang, hotel melati, penginapan atau sekadar losmen, tentu memiliki bobot dan standar yang berbeda. Tetapi izin dasar tetap harus dipenuhi. Dari hasil pengecekan kami, Hotel Charlie ini masuk kategori hotel melati,” ujarnya saat ditemui media ini.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam proses perizinan yang sedang diurus pihaknya. Meski demikian, pihak pengelola berkomitmen untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami akui masih ada beberapa kekurangan administrasi. Namun kekurangan itu sedang kami lengkapi dan kami berharap tidak menjadi penghalang karena semuanya masih bisa dipenuhi,” katanya.
Menurut Bujang, operasional yang sempat dilakukan lebih kepada uji coba terbatas sambil melihat kesiapan bangunan yang saat ini baru dimanfaatkan dua lantai.
“Bangunan ini sebenarnya masih dalam tahap pengembangan. Yang dinilai layak baru dua lantai, sehingga sempat kami buka untuk uji coba operasional,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan beberapa proses perizinan masih berjalan, termasuk dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) serta dokumen lingkungan terkait pengelolaan limbah.
“Dokumen lingkungan memang masih dalam proses, termasuk soal pengelolaan limbah. Tetapi pada prinsipnya tidak ada persoalan yang bersifat fatal dan semuanya sedang diupayakan untuk dilengkapi,” jelasnya.
Selain itu, pihak pengelola juga tengah menyiapkan sejumlah aspek pendukung lainnya, termasuk perlindungan asuransi bangunan.
Di sisi lain, Bujang menilai kehadiran hotel tersebut diharapkan dapat memberi dampak ekonomi bagi daerah, termasuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Saat ini sudah ada sekitar 20 tenaga kerja yang terserap. Kalau operasional tidak berjalan, tentu akan berdampak juga kepada mereka,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Sintang khususnya dinas terkait dengan respon mereka sangat bijak dalam menghadapi ini, sudah ketemu semua OPD dari dinas terkait sudah meninjau, terakhir kan Siti Musrikah Kadis LH, karena baru tahu saran dan pendapat dia terima. sebagai orang Sintang Ia menegaskan pihak pengelola tidak memiliki niat untuk melanggar aturan dan tetap berkomitmen mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap menghormati aturan pemerintah dan siap melengkapi semua persyaratan yang diminta,” ujarnya.
Sementara itu, tenaga teknis pengurus perizinan hotel, Hary Novianto, menjelaskan bahwa dari sisi kesesuaian tata ruang, dokumen persetujuan sebenarnya sudah diterbitkan sejak 25 November 2020.
Ia mengatakan surat tersebut menjadi bukti bahwa lokasi pembangunan hotel telah sesuai dengan peruntukan tata ruang daerah.
“Dari sisi kesesuaian tata ruang tidak ada masalah karena sudah ada persetujuan yang dikeluarkan oleh dinas terkait,” jelasnya.
Namun untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kata dia, saat ini masih dalam tahap proses karena beberapa dokumen lingkungan masih dalam tahap koreksi.
“Dokumen pengelolaan limbah domestik maupun limbah B3 sudah kami ajukan, tetapi masih dalam tahap perbaikan dan koreksi,” pungkasnya.
