Alumni FH Untan Dorong Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya

Menitterkini.com, SINTANG-

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak se-Kalimantan Barat menggelar Seminar Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, Sabtu (13/12/2025).

Seminar tersebut menjadi momentum untuk menghidupkan kembali perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang telah berlangsung lebih dari dua dekade dan sempat meredup akibat moratorium daerah otonomi baru oleh pemerintah pusat.

Ketua Panitia Seminar, Kartiyus, mengatakan kegiatan ini digelar karena secara administratif dan regulasi, pembentukan Provinsi Kapuas Raya dinilai telah memiliki dasar yang kuat.

“Pembentukan Provinsi Kapuas Raya sudah memiliki landasan hukum yang jelas, salah satunya Amanat Presiden Republik Indonesia Nomor R-66/Pres/12/2013 terkait Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ujar Kartiyus.

Selain itu, kata dia, dukungan juga telah diperkuat melalui persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, serta persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD di lima kabupaten, yakni Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, dan Sanggau.

Menurut Kartiyus, seminar ini bertujuan menyelaraskan visi dan langkah strategis antara pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan masyarakat dalam mendorong percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya.

“Ini juga bagian dari upaya menyiapkan langkah advokasi dan komunikasi kepada pemerintah pusat, terutama jika moratorium DOB dibuka secara terbatas,” jelasnya.

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Ia mengibaratkan seminar tersebut sebagai upaya menghidupkan kembali semangat perjuangan yang hampir padam.

“Pertemuan hari ini seperti menyiram tanaman yang hampir layu. Menghidupkan kembali perjuangan yang sudah lama berjalan,” kata Gregorius.

Ia menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya harus ditempuh melalui jalur politik, namun tidak boleh kandas karena kepentingan politik sesaat.

“Perjuangan ini harus dilakukan dengan politik, tapi jangan sampai batal karena politik. Administrasi sudah lengkap, jangan gagal hanya karena komunikasi yang tidak baik,” tegasnya.

Gregorius juga memastikan seluruh kepala daerah di lima kabupaten memiliki komitmen yang sama dan tidak berjalan sendiri-sendiri dalam memperjuangkan Kapuas Raya.

“Dalam komunikasi ke pemerintah pusat, tidak ada yang di depan dan tidak ada yang di belakang. Semua harus seirama, kepentingan bersama harus di atas segalanya,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, H. Ria Norsan, secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Bahkan, ia menyebut dukungannya mencapai 1.000 persen.

“Saya bahagia bisa hadir dan memulai kembali perjuangan Provinsi Kapuas Raya. Kalimantan Barat ini wilayahnya sangat luas, terluas ketiga di Indonesia. Wajar jika dimekarkan,” kata Ria Norsan.

Ia menyebut Kalimantan Barat memiliki 12 kabupaten, dua kota, ribuan desa, serta garis perbatasan negara sepanjang 924 kilometer, sehingga pemekaran dinilai penting untuk pemerataan pembangunan.

Ria Norsan juga mengungkapkan dirinya bersama Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat telah menandatangani persetujuan penganggaran untuk Provinsi Kapuas Raya.

“Saya berharap Provinsi Kapuas Raya bisa terbentuk saat saya masih menjabat sebagai Gubernur Kalbar,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui pembentukan Provinsi Kapuas Raya masih terkendala moratorium daerah otonomi baru oleh pemerintah pusat.

“Papua bisa menambah empat provinsi baru karena status otonomi khusus. Saya berharap seminar ini menghasilkan kajian akademis yang kuat dan meyakinkan pemerintah pusat,” katanya.

Tokoh perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Milton Crosby, yang juga Bupati Sintang periode 2005–2015, memaparkan panjangnya perjalanan perjuangan pemekaran tersebut.

Menurut Milton, wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya telah muncul sejak awal tahun 2000 dan semakin menguat setelah seminar awal di Universitas Kapuas Sintang pada 2003.

“Usulan Kapuas Raya sudah masuk dalam Desain Besar Penataan Daerah Kemendagri 2010–2025, Desartada Provinsi Kalbar, hingga terbitnya Amanat Presiden pada 27 Desember 2013,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa secara regulasi dan persyaratan, pembentukan Provinsi Kapuas Raya sebenarnya telah terpenuhi.

“Perjuangannya panjang dan berliku, tetapi secara syarat pembentukan provinsi sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan, tokoh pemekaran Milton Crosby, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Prof. H. Kamarullah.

Exit mobile version