Menitterkini.com, SINTANG-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang resmi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026 dengan target pendapatan sebesar Rp1,92 triliun. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Sintang, Jumat (28/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, serta dihadiri Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Wakil Bupati Florensius Ronny, para anggota DPRD, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sintang, Ardi, menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Setelah dilaksanakan tahapan pembahasan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang bersama TAPD Kabupaten Sintang, dengan ini kami menyampaikan kesimpulan bahwa Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.925.255.302.275,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pendapat akhirnya, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam proses pembahasan anggaran daerah.
Bupati menegaskan bahwa penyusunan APBD telah mengikuti ketentuan perundang-undangan serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ia mengungkapkan terdapat penyesuaian signifikan dalam struktur pendapatan akibat berkurangnya alokasi transfer dari pemerintah pusat.
“Target pendapatan turun sebesar Rp388,4 miliar dari rancangan awal akibat penyesuaian transfer pusat. Namun pemerintah daerah tetap berkomitmen memprioritaskan program strategis serta menyelesaikan kebutuhan pembangunan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah,” katanya.
Dengan ditetapkannya persetujuan tersebut, pemerintah daerah selanjutnya akan mengajukan dokumen Raperda APBD 2026 kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dilakukan evaluasi.
“Rancangan Peraturan Daerah ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat paling lambat tiga hari setelah tanggal persetujuan hari ini, untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Bupati.
