Sekda Sintang Pastikan Pemangkasan APBD Rp388 Miliar Tak Ganggu Gaji PPPK dan Pegawai Paruh Waktu

Menitterkini.com, SINTANG-
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, memastikan pemangkasan anggaran sebesar Rp388 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tidak akan memengaruhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun pegawai paruh waktu.

“Mudah-mudahan tidak ada masalah, tergantung bagaimana kita meyakinkan DPRD. Harapan kita belanja pegawai tidak terganggu. Kita dengar beberapa daerah mengalami keterlambatan pembayaran P3K, tapi mudah-mudahan di Sintang tidak terjadi. Saya berharap hak pegawai tetap bisa dibayar,” ujar Kartiyus di Sintang, Jumat (7/11/2025).

Ia menegaskan, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengingatkan pemerintah daerah agar pemangkasan anggaran tidak sampai mengganggu pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Masalah pendidikan dan kesehatan jangan terganggu, itu prinsip. Jangan sampai orang sakit tidak terlayani, atau anak sekolah tidak bisa belajar,” tegasnya.

Kartiyus menambahkan, penghematan lebih difokuskan pada pos belanja modal yang masih bisa ditunda, seperti pembelian kendaraan dinas atau pembangunan gedung baru.

“Kalau belanja modal seperti mobil baru, tahan dulu. Kantor lama juga masih bisa dipakai. Jadi betul-betul kita pastikan pelayanan publik tidak terganggu,” jelasnya.

Menurut dia, Kabupaten Sintang masih tergolong aman meski dilakukan penyesuaian anggaran. Pemerintah pusat mencatat ada lebih dari 200 kabupaten dan kota yang terdampak pemangkasan APBD, namun Sintang masih termasuk dalam kategori stabil.

“Alhamdulillah APBD kita masih dianggap aman. Walaupun dipangkas, kita masih bisa bertahan. Ada enam kabupaten yang dikategorikan kritis, tapi Sintang tidak termasuk di dalamnya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, pelayanan publik tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Ia juga memastikan gaji pegawai, termasuk PPPK, tetap dibayarkan secara penuh meski ada penundaan kenaikan gaji sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79.

“Sudahlah pegawai kecil tidak jadi naik gaji, jangan sampai gajinya malah dipangkas. Mereka punya tanggungan, ada kredit bank juga. Karena itu, yang dipangkas hanya kegiatan yang tidak terlalu mendesak,” katanya menambahkan.

Kartiyus menjelaskan, pemerintah daerah akan menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menentukan pos-pos anggaran yang akan disesuaikan tanpa mengganggu pelayanan dasar masyarakat.

“Kita belajar dari masa pandemi COVID-19 dulu, waktu itu juga banyak refocusing tapi pelayanan tetap berjalan. Mudah-mudahan kali ini kita juga bisa bertahan,” katanya.

Selain itu, ia menyinggung soal tenaga guru paruh waktu yang selama ini dibayar melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, ke depan gaji mereka akan disetarakan dengan honor pegawai paruh waktu.

“Mungkin dalam waktu dekat, mereka bisa tertampung. Hanya saja memang bagi tenaga yang belum bekerja dua tahun dan belum terdaftar dalam database, sementara ini belum ada solusi. Kami mohon maaf,” ujarnya.

Exit mobile version