Pemda Sintang Proses Pengusulan NIP untuk P3K Paruh Waktu, Siap Terbitkan SK Awal Tahun Depan

Menitterkini.com, SINTANG –

Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang terus menjalankan tahapan sesuai aturan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dalam pelaksanaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Hal ini disampaikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Sintang yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni.

Menurut Roni, Pemda Sintang telah menyelesaikan seluruh proses administrasi dan validasi terkait keaktifan para calon P3K paruh waktu. “Prosesnya sudah kami lakukan, termasuk validasi terkait dengan keaktifan yang bersangkutan itu sudah kita lakukan. Sekarang yang kami lakukan adalah pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP),” jelasnya. Pada Rabu,(5/11/2025).

Roni menegaskan bahwa pengusulan NIP kini berada pada pihak BKN dan daerah masih menunggu keputusan tersebut. Setelah penerbitan NIP selesai, Pemda Sintang akan memastikan jadwal kapan para P3K paruh waktu tersebut dapat mulai melaksanakan tugasnya. “Karena dasar pelaksanaan tugas adalah terbitnya NIP P3K paruh waktu itu dulu,” ujarnya.

Mengenai gaji bagi P3K paruh waktu, Roni mengatakan kebijakan sudah jelas bahwa gaji mereka minimal setara dengan yang diterima sebelumnya. “Kecuali kalau mereka nanti bertahap diangkat menjadi P3K penuh waktu, yang tentu akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Pemda Sintang pun hingga kini terus mempertahankan komitmen anggaran untuk P3K paruh waktu. Menurut Roni, antara Pemda, Bupati, dan legislatif tidak ada kendala terkait persiapan sumber daya manusia ini menjelang tahun depan.

“Mungkin di bulan Desember kita akan membagikan Surat Keputusan (SK), sehingga pada Januari mereka sudah mulai aktif melaksanakan tugas. Namun, kita masih menunggu proses dari BKN karena NIP harus keluar terlebih dahulu sebelum SK dan penugasan dapat diterbitkan,” jelasnya.

Sementara itu, para calon P3K paruh waktu saat ini hanya tinggal menunggu terbitnya NIP agar dapat segera menjalankan tugas yang diamanatkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *