BKPSDM Sintang Gelar Sosialisasi Penerapan Manajemen Talenta ASN, Sekda Sintang Sampaikan Paparan Langsung

Menitterkini.com, SINTANG-

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang menggelar kegiatan Sosialisasi Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Senin (20/10/2025).

Kegiatan berlangsung di Aula BKPSDM Sintang dan dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, camat, dan lurah se-Kabupaten Sintang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus SH.M.Si hadir langsung memberikan paparan mengenai penerapan Manajemen Talenta ASN. Ia didampingi oleh Plt. Kepala BKPSDM Sintang, Herkolanus Roni, SH., M.Si, serta jajaran Bidang Data dan Pengembangan Pegawai selaku bidang teknis pelaksana.

Kartiyus menjelaskan, penerapan sistem manajemen talenta menjadi penting karena mulai 1 Januari 2026 seluruh instansi pemerintah wajib menggunakan Sistem Informasi Layanan Manajemen Talenta ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 serta Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.

“Mulai tahun depan semua instansi pemerintah, termasuk kabupaten dan kota, wajib mengimplementasikan sistem manajemen talenta ASN secara digital dan terintegrasi dengan BKN. Ini menjadi langkah penting dalam menciptakan birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi,” jelas Kartiyus.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Sintang, Herkolanus Roni, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh perangkat daerah agar siap melaksanakan kebijakan tersebut.

“Penerapan manajemen talenta ini menuntut kesiapan data dan sistem. Karena itu, kami menekankan pentingnya koordinasi dan kelengkapan data potensi serta kompetensi ASN di setiap OPD,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Kantor Regional V BKN, kegiatan Profilling ASN (ProASN) atau pemetaan potensi dan kompetensi ASN di Kabupaten Sintang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 30 Oktober hingga 5 November 2025. Kabupaten Sintang mendapat kuota untuk 452 pegawai dalam tahap awal pelaksanaan.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa bagi instansi yang telah memiliki aplikasi manajemen talenta sendiri diberikan masa transisi selama satu tahun untuk menyesuaikan sistemnya dengan Layanan Manajemen Talenta ASN BKN.

Kegiatan ini juga membahas mekanisme penerapan, persetujuan, serta pengisian jabatan melalui manajemen talenta. Proses tersebut mencakup tahapan usulan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), verifikasi oleh BKN, hingga penerbitan surat rekomendasi pengisian jabatan.

Manajemen talenta ASN nantinya akan menilai pegawai berdasarkan parameter utama yakni kinerja dan potensi, yang masing-masing memiliki bobot penilaian tertentu, meliputi indikator kinerja utama, penghargaan, kompetensi, pengalaman jabatan, kualifikasi, serta integritas dan moralitas.

Dengan penerapan sistem ini, diharapkan pengembangan karier ASN di Kabupaten Sintang dapat berjalan lebih objektif dan terencana, serta mendukung terciptanya birokrasi unggul yang berorientasi pada pelayanan publik.

Exit mobile version