Menitterkini.com, SINTANG-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menetapkan mantan Kepala Desa Mentunai, Aloysius, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2023.
Aloysius ditangkap pada Kamis (28/8/2025) malam setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Kejari Sintang, Erni Yusnita, mengatakan kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan keuangan desa mencapai Rp592.164.000. Selain itu, ada pajak yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp562.500.
“Surat perintah penyidikan sudah kami keluarkan sejak 2024 dan diperpanjang awal 2025. Berdasarkan hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Sintang, ditemukan adanya kerugian negara akibat kegiatan yang tidak dilaksanakan,” ujar Erni dalam konferensi pers di Sintang, Jumat (29/8/2025).
Aloysius resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 29 Agustus 2025. Ia langsung ditahan untuk 20 hari ke depan sesuai surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejari Sintang.
Kasi Intel Kejari Sintang, Echo, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah pondok di areal perkebunan sawit Desa Belimbing, Kecamatan Kayan Hilir.
“Tersangka tidak kooperatif dan tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan secara patut. Sesuai KUHAP, kami melakukan penjemputan paksa,” kata Echo.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, Aloysius dibawa ke kantor Kejari Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Aloysius dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 ayat (1) sampai (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.












