Menitterkini.com, SINTANG-
Pemerintah Kabupaten Sintang memastikan belum ada kenaikan secara massal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sintang, Selimin, saat diwawancarai di kantornya, Kamis (21/8/2025).
Menurutnya, penyesuaian PBB-P2 sejauh ini hanya dilakukan secara parsial atas permintaan masyarakat.
“Untuk hak yang parsial ini ada, tapi atas persetujuan pemohon atau wajib pajaknya sendiri. Tetapi secara massal sampai saat ini kita belum melakukan penaikkan,” jelas Selimin.
Ia menambahkan, rencana kenaikan PBB-P2 masih dalam kajian. Pemerintah daerah menilai dampak sosial perlu diperhitungkan dengan hati-hati, mengingat pajak ini menyentuh hampir semua lapisan masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan.
“Kalaupun kami melakukan kenaikan atau penyesuaian, maka pasti akan didahului sosialisasi dan penyampaian kepada pimpinan. Kalau bupati menyetujui, barulah kita laksanakan,” terangnya.
Selimin menegaskan, hingga kini belum ada sosialisasi terkait rencana kenaikan PBB-P2 di Sintang. Proses penilaian pun dinilai tidak sederhana, karena membutuhkan pendataan langsung ke lapangan agar nilai yang ditetapkan mendekati kondisi sebenarnya.
