Menitterkini.com, SINTANG-
DPRD Kabupaten Sintang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sementara satu Raperda lainnya, yakni tentang koperasi dan UMKM, ditunda pembahasannya.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna masa persidangan ketiga DPRD Kabupaten Sintang, Senin (28/9/2026).
Rapat paripurna dihadiri 27 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang sehingga dinyatakan memenuhi kuorum. Agenda rapat yakni penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus, permintaan persetujuan anggota DPRD serta pendapat akhir Bupati Sintang terhadap empat Raperda.
Tiga Raperda yang mendapat persetujuan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026–2027, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027–2028.
Dalam pembahasan Raperda ketenagakerjaan, Pansus I melakukan serangkaian rapat kerja, konsultasi dan kunjungan ke sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang.
Juru bicara Pansus I, Yuvita Apolonia Ginting , menyampaikan salah satu materi yang disempurnakan berkaitan dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal.
Perusahaan diwajibkan meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pendidikan dan pelatihan kerja. Pendidikan dan pelatihan tersebut dibiayai perusahaan dan dapat dilaksanakan bekerja sama dengan pemerintah daerah, swasta maupun lembaga pendidikan dan pelatihan.
Raperda tersebut juga memuat ketentuan mengenai jenjang karier tenaga kerja lokal. Perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal memperoleh promosi jabatan berdasarkan kompetensi, kinerja, pengalaman kerja dan persyaratan jabatan.
Sementara itu, Pansus II melalui juru bicaranya Hermansen Figo membahas dua Raperda terkait penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Kalbar dan Perusahaan Perseroan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027-2028.
Dalam laporan Pansus II, kedua Raperda dinyatakan dapat disetujui menjadi peraturan daerah dengan catatan agar pelayanan dan kualitas PT Jamkrida terus ditingkatkan.
Raperda Koperasi Ditunda
Berbeda dengan tiga Raperda tersebut, Pansus III menyatakan Raperda tentang Pembinaan, Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengawasan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) masih membutuhkan pendalaman dan penyesuaian.
Juru bicara Pansus III, Rudy Andryas, mengatakan materi Raperda masih memerlukan penyempurnaan sebelum dapat disetujui bersama.
Karena itu, Pansus III merekomendasikan agar Raperda tersebut ditunda penetapannya menjadi perda dan pembahasannya dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Raperda tersebut dapat kembali dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah untuk dibahas pada 2027.
Bupati Terima Hasil Persetujuan
Bupati Sintang dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya seluruh panitia khusus, yang telah melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah.
Bupati menyatakan pemerintah daerah menerima hasil persetujuan terhadap tiga Raperda dan akan melanjutkan tahapan untuk ditetapkan menjadi perda sesuai ketentuan.
Bupati berharap ketiga perda tersebut dapat berlaku efektif, berdaya guna dan memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang.
Terkait Raperda koperasi dan UMKM yang ditunda, pemerintah daerah tetap berkomitmen memberikan perhatian terhadap pembinaan, pemberdayaan, perlindungan dan pengawasan koperasi serta UMKM di Kabupaten Sintang.
Bupati juga mendorong agar pembahasan Raperda tersebut dapat dilanjutkan dan diselesaikan pada program kerja tahun berikutnya.
Ketua DPRD Minta Perda Disosialisasikan
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Indra Subekti meminta pemerintah daerah segera menyusun peraturan pelaksanaan dan kebijakan strategis setelah Raperda memperoleh persetujuan bersama.
Menurutnya, peraturan yang telah ditetapkan juga perlu disebarluaskan agar masyarakat mengetahui dan memahami ketentuan hukum daerah yang berlaku.
Ia menegaskan produk hukum daerah harus memenuhi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan kepastian hukum.
“Setiap orang atau masyarakat berkedudukan sama di hadapan hukum serta dianggap tahu atas ketentuan yang telah ditetapkan tersebut dan telah diundangkan,” ujar Indra.
Dengan disampaikannya pendapat akhir Bupati dan persetujuan DPRD terhadap tiga Raperda, seluruh rangkaian rapat paripurna tersebut kemudian ditutup.












