Menitterkini.com, SINTANG-
Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peran Pemerintah Kabupaten dalam Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sintang, di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (14/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat sinergi berbagai pihak dalam mendorong percepatan pengakuan masyarakat hukum adat serta perlindungan hutan adat di Kabupaten Sintang.
Ketua panitia kegiatan, Lorensius Tatang, mengatakan FGD ini bertujuan membangun komitmen bersama agar masyarakat adat di Sintang memperoleh pengakuan secara hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan nilai-nilai adat.
“Saya sangat senang hari ini bisa bertemu membahas bagaimana peran pemerintah daerah bisa mendorong percepatan pengakuan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sintang. Sehingga nanti masyarakat yang belum bisa mendapat pengakuan SK MHA maupun hutan adat bisa mendapatkannya. Bagi yang sudah mendapat SK hutan adat, bagaimana ke depan masyarakatnya tetap dengan lingkungannya yang lestari, adat istiadatnya baik, serta ekonominya meningkat. Itu sebenarnya harapan kita,” ujar Ketua Panitia, Lorensius Tatang.
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mengatakan diskusi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, terutama terkait hutan adat.
“Pertemuan ini, diskusi ini, tentu saya berharap sebagai kepala daerah mendapatkan gambaran kita ke depan harus seperti apa, terutama terhadap hutan adat. Sebelum saya berdiri di sini, saya bertemu dengan utusan-utusan dari pusat maupun provinsi. Saya sudah sampaikan, dan saya juga harus mengakui, soal hutan adat ini seperti apa, saya juga tidak malu bertanya,” ujar Bala.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan lokasi hutan adat, namun keputusan tersebut harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat.
“Bupati saya rasa tidak begitu susah untuk menetapkan lokus atau lahan hutan adat. Cuma ada pertanggungjawaban saya sebagai kepala daerah. Tentu saya harus mampu menjelaskan kepada masyarakat di sekitarnya apa dampaknya, apa keuntungannya. Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan. Tapi saya yakin melalui diskusi hari ini kita bisa saling bertanya jawab, dan kawan-kawan yang punya gagasan bisa memberikan masukan,” tutupnya.












